Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengambil langkah strategis untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam menghadapi tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal. Inisiatif ini diwujudkan melalui pengembangan program 'Halal Trainer' yang dirancang untuk meningkatkan kesiapan para pelaku usaha dalam memenuhi standar regulasi yang berlaku.
Langkah ini menjadi krusial mengingat pemerintah telah menetapkan batas waktu pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Dengan jumlah pelaku UMKM yang mencapai sekitar 64 juta unit di seluruh Indonesia, proses transisi menuju produk bersertifikat halal memerlukan pendampingan yang intensif dan terstruktur agar tidak menghambat jalannya roda ekonomi kreatif di tingkat akar rumput.
Program Halal Trainer ini bertujuan untuk menciptakan tenaga pendamping yang kompeten dalam membimbing pelaku usaha melalui setiap tahapan proses sertifikasi. Mulai dari pemahaman mengenai kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), pengumpulan dokumen yang diperlukan, hingga proses pengajuan sertifikat ke lembaga berwenang. Kadin berharap dengan adanya trainer yang tersebar luas, kendala administratif dan teknis yang selama ini dikeluhkan pelaku UMKM dapat teratasi dengan lebih cepat.
Selain memberikan bantuan teknis, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk lokal di pasar domestik maupun internasional. Sertifikasi halal tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga sebagai nilai tambah (value added) yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas dan keamanan produk yang dipasarkan oleh UMKM.
Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta kenyamanan bagi konsumen muslim dalam mengonsumsi produk, sekaligus mendorong Indonesia menjadi pusat industri halal dunia. Pengawasan sertifikasi ini dilakukan melalui koordinasi antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan lembaga pemeriksa halal yang ditunjuk pemerintah.






