Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cibinong, Wisnu Hani Putranto, memberikan klarifikasi terkait adanya pemindahan sejumlah barang di lingkungan lapas setelah dilakukannya inspeksi mendadak (sidak) oleh pihak Ombudsman.
Wisnu Hani Putranto secara terbuka mengakui bahwa dirinya memang memberikan perintah untuk memindahkan barang-barang tersebut. Tindakan ini dilakukan segera setelah tim dari Ombudsman selesai melaksanakan pemeriksaan di area Lapas Cibinong.
Dalam penjelasannya, Wisnu menegaskan bahwa barang-barang yang dipindahkan tersebut bukanlah aset milik negara. Hal inilah yang menjadi alasan di balik keputusannya untuk menginstruksikan pemindahan barang pasca-kunjungan pengawasan tersebut.
Klarifikasi ini muncul sebagai respons atas sorotan mengenai tata kelola barang di dalam lapas yang menjadi objek pemeriksaan Ombudsman. Wisnu menekankan bahwa status kepemilikan barang yang bukan milik negara menjadi poin penting dalam tindakannya tersebut.
Lembaga Pemasyarakatan merupakan unit pelaksana teknis yang memiliki peran krusial dalam proses pembinaan warga binaan. Sebagai institusi negara, Lapas dituntut untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan fasilitas serta aset, guna menghindari penyalahgunaan wewenang dan memastikan seluruh standar operasional prosedur dijalankan dengan benar demi terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang tertib dan humanis.






