Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Kolonel TNI aktif, Budi Utomo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Budi Utomo diduga kuat terlibat dalam praktik manipulasi anggaran. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan melakukan penggelembungan harga (mark-up) terhadap pengadaan barang dan jasa dalam program tersebut. Selain itu, ia diduga mengarahkan penunjukan rekanan tertentu untuk mengerjakan proyek tersebut guna mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.
Sebagai langkah pengamanan proses penyidikan lebih lanjut, tersangka yang merupakan perwira aktif TNI ini kini telah resmi ditahan. Mengingat status kepangkatan dan institusinya, Budi Utomo ditempatkan di rumah tahanan Pomdam Jaya untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh aliran dana dalam kasus ini. Penyelidikan masih terus dikembangkan guna mengidentifikasi apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam skandal korupsi yang menyasar program strategis nasional tersebut.






