Nasional

Kehilangan Hak Waris, Warga Negara Jepang Gugat Pasal KUHPerdata ke Mahkamah Konstitusi

Kehilangan Hak Waris, Warga Negara Jepang Gugat Pasal KUHPerdata ke Mahkamah Konstitusi

Seorang warga negara Jepang bernama Hisako secara resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah hukum ini diambil setelah ia merasa haknya atas harta warisan peninggalan mendiang suaminya terabaikan.

Permasalahan ini bermula ketika Hisako kehilangan akses terhadap hak waris dari suaminya yang merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Dalam gugatannya, Hisako menyoroti adanya ketidakjelasan norma dalam Pasal 140 KUHPerdata yang dianggap menjadi penghambat bagi dirinya untuk memperoleh hak atas harta peninggalan tersebut.

Nilai harta warisan yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini mencapai angka yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp231 miliar. Ketidakjelasan aturan hukum yang ada dinilai telah merugikan posisi Hisako sebagai janda dari almarhum, sehingga ia merasa perlu meminta kepastian hukum melalui lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

Kini, permohonan uji materi tersebut berada di tangan Mahkamah Konstitusi untuk dikaji lebih lanjut. Fokus utama dari gugatan ini adalah untuk menguji apakah norma dalam Pasal 140 KUHPerdata tersebut bertentangan dengan konstitusi, terutama terkait dengan hak asasi manusia dan perlindungan hukum bagi warga negara asing yang terikat perkawinan dengan warga negara Indonesia.

Dalam sistem hukum di Indonesia, masalah kewarisan seringkali menjadi kompleks ketika melibatkan pasangan beda kewarganegaraan. Hal ini dikarenakan adanya persinggungan antara hukum perdata yang berlaku umum, hukum agama, serta peraturan perundang-undangan terkait kepemilikan hak atas tanah dan bangunan bagi warga negara asing yang memiliki batasan ketat di Indonesia.

#Mahkamah Konstitusi#KUHPerdata#Harta Warisan#Hukum Perdata#Warga Negara Asing

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →