Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di seluruh wilayah Indonesia. Menurut pihak Kemendagri, upaya perlindungan terhadap kelompok rentan ini tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melibatkan berbagai instansi terkait guna memastikan efektivitas implementasi di lapangan.
Sebagai langkah konkret, Ditjen Otda mengungkapkan bahwa pihaknya telah sejak lama mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur tentang penyandang disabilitas. Regulasi di tingkat daerah ini dinilai krusial karena setiap wilayah memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda-beda dalam memberikan pelayanan publik yang inklusif.
Keberadaan Perda disabilitas diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran, menyediakan fasilitas umum yang aksesibel, serta menjamin hak-hak dasar penyandang disabilitas, mulai dari akses kesehatan, pendidikan, hingga kesempatan kerja. Dengan adanya regulasi yang jelas, program-program pemberdayaan bagi penyandang disabilitas tidak lagi bersifat sementara, melainkan menjadi agenda berkelanjutan yang terintegrasi dalam rencana pembangunan daerah.
Lebih lanjut, Kemendagri menekankan bahwa sinergi lintas sektor menjadi kunci agar kebijakan yang tertuang dalam Perda tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Hal ini mencakup koordinasi antara dinas sosial, dinas pekerjaan umum dalam pembangunan infrastruktur ramah disabilitas, hingga sektor swasta dalam penyediaan lapangan kerja.
Secara umum, isu pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan bagian dari komitmen global dalam mewujudkan pembangunan inklusif. Di Indonesia, hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menekankan penghapusan diskriminasi dan pemenuhan hak asasi manusia. Upaya penguatan regulasi di tingkat daerah menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa prinsip kesetaraan dapat terimplementasi hingga ke level pemerintahan terkecil.






