Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) memberikan pernyataan resmi mengenai berakhirnya Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Angkasa Pura Indonesia dengan PT Surya Dhoho Investama. Keputusan ini menandai perubahan dalam manajemen operasional Bandara Dhoho.
Berdasarkan keterangan resmi, pengakhiran kerja sama ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya dalam kontrak kerja sama operasi. Ditjen Hubud menegaskan bahwa proses transisi manajemen ini merupakan bagian dari dinamika tata kelola bandara guna memastikan pelayanan penerbangan tetap berjalan optimal bagi masyarakat.
Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk terus mengawasi jalannya operasional di Bandara Dhoho agar tidak terjadi gangguan layanan meskipun terjadi perubahan struktur kerja sama. Fokus utama pemerintah saat ini adalah menjaga standar keselamatan dan keamanan penerbangan, serta memastikan infrastruktur bandara tetap berfungsi dengan baik untuk mendukung konektivitas wilayah.
Langkah ini juga dipandang sebagai upaya untuk mengevaluasi efektivitas pengelolaan bandara dalam jangka panjang. Dengan berakhirnya KSO tersebut, diharapkan terdapat skema pengelolaan baru yang lebih efisien dan mampu meningkatkan daya saing bandara dalam menarik minat maskapai penerbangan maupun penumpang.
Secara umum, pengelolaan bandara di Indonesia sering kali melibatkan kolaborasi antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Angkasa Pura dengan pihak swasta melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO). Model kemitraan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur transportasi udara dan mengoptimalkan pendanaan serta keahlian manajerial. Namun, perubahan mitra kerja atau pengakhiran kontrak merupakan hal yang lumrah terjadi dalam dunia bisnis infrastruktur, terutama saat masa kontrak berakhir atau terdapat penyesuaian strategi pengembangan wilayah.






