Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bali telah merealisasikan pencairan dana kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditujukan bagi pemerintah daerah di wilayah Provinsi Bali. Total dana yang dikucurkan dalam proses penyaluran kali ini mencapai Rp 97,5 miliar.
Alokasi dana tersebut didistribusikan kepada pemerintah provinsi serta sembilan pemerintah kabupaten dan kota yang tersebar di seluruh Pulau Dewata. Penyaluran ini merupakan langkah untuk melunasi kewajiban pembayaran bagi hasil yang sebelumnya belum terbayarkan sepenuhnya kepada daerah.
Dari seluruh wilayah penerima, Kabupaten Gianyar tercatat sebagai daerah yang mendapatkan porsi alokasi terbesar dari total dana kurang bayar DBH tersebut. Penyaluran dana ini diharapkan dapat mendukung stabilitas fiskal daerah serta membantu percepatan pelaksanaan program-program pembangunan di tingkat lokal.
Proses pencairan yang dilakukan oleh Kanwil DJPb Bali ini merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan negara guna memastikan hak-hak daerah atas bagi hasil sumber daya alam maupun pajak dapat tersampaikan tepat waktu dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dana Bagi Hasil (DBH) sendiri merupakan bagian dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu. Dana ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, serta antar-daerah, sehingga pemerintah daerah memiliki kemampuan finansial yang lebih mandiri dalam membiayai urusan rumah tangganya masing-masing.






