Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kini tengah memberikan perhatian serius terhadap kesiapan Industri Kecil dan Menengah (IKM) dalam menghadapi regulasi kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan penuh pada Oktober 2026 mendatang. Langkah ini diambil guna memastikan para pelaku usaha skala kecil dan menengah dapat bersaing di pasar domestik maupun internasional.
Kemenperin menekankan bahwa percepatan proses sertifikasi halal bukan sekadar untuk memenuhi kewajiban regulasi pemerintah, melainkan juga sebagai strategi untuk meningkatkan nilai tambah produk. Dengan memiliki sertifikat halal, produk IKM diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, sehingga permintaan pasar terhadap produk tersebut dapat meningkat.
Selain fokus pada aspek kehalalan, Kemenperin juga mendorong para pelaku IKM untuk secara konsisten memperkuat standar mutu produk mereka. Peningkatan kualitas produk dipandang sebagai kunci utama agar produk lokal tidak hanya unggul dalam hal kepatuhan syariat, tetapi juga kompetitif dari segi rasa, kemasan, dan keamanan pangan.
Melalui berbagai program pendampingan dan fasilitasi, pemerintah berharap IKM dapat mengintegrasikan standar mutu dengan sertifikasi halal. Sinergi antara kualitas produk yang terjaga dan status halal yang terjamin akan menjadi modal kuat bagi IKM untuk memperluas jangkauan distribusi produk mereka, baik melalui kanal ritel modern maupun ekspor ke mancanegara.
Kewajiban sertifikasi halal ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta kenyamanan bagi konsumen muslim dalam mengonsumsi produk yang beredar di pasar. Selain itu, penguatan ekosistem halal diharapkan dapat menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia, mengingat besarnya potensi pasar dan sumber daya yang dimiliki negara ini.






