Nasional

Kementerian ATR/BPN Percepat Layanan Pertanahan, Implementasi PERINTIS Kini Jangkau 95 Kantor Pertanahan

Kementerian ATR/BPN Percepat Layanan Pertanahan, Implementasi PERINTIS Kini Jangkau 95 Kantor Pertanahan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan terobosan dalam meningkatkan efisiensi layanan publik. Salah satu langkah nyata yang diambil adalah dengan memperluas implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau yang dikenal dengan sebutan PERINTIS. Saat ini, layanan tersebut telah diterapkan di 95 Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai wilayah.

Program PERINTIS dirancang untuk memangkas birokrasi dan mempercepat proses administrasi pertanahan. Fokus utama dari layanan ini adalah memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam mengurus peralihan hak atas tanah. Dengan sistem yang terintegrasi, target penyelesaian dokumen kini dipangkas menjadi hanya 10 hari kerja, sebuah peningkatan signifikan dibandingkan prosedur konvensional yang sebelumnya memakan waktu lebih lama.

Perluasan implementasi ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam melakukan transformasi digital di sektor pertanahan. Dengan mengintegrasikan berbagai proses administrasi, potensi terjadinya hambatan prosedural dapat diminimalisir, sehingga transparansi layanan semakin terjaga. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah, khususnya dalam pengelolaan aset tanah dan bangunan.

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa percepatan layanan ini bukan sekadar soal kecepatan waktu, melainkan tentang peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih akuntabel. Melalui pengawasan yang ketat dan dukungan sistem teknologi informasi yang mumpuni, 95 Kantor Pertanahan yang telah menerapkan PERINTIS diharapkan menjadi model bagi kantor-kantor pertanahan lainnya di seluruh Indonesia untuk meningkatkan standar layanan mereka.

Secara umum, reformasi birokrasi di sektor pertanahan memang menjadi prioritas pemerintah Indonesia guna mengurangi sengketa lahan dan mempermudah investasi. Digitalisasi layanan pertanahan, seperti pendaftaran tanah secara elektronik dan percepatan sertifikasi, bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum atas hak milik tanah bagi seluruh warga negara serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan administrasi properti.

#ATR BPN#Layanan Pertanahan#PERINTIS#Reformasi Birokrasi#Sertifikat Tanah

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →