Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan langkah strategis dalam membenahi sistem pendataan penerima subsidi energi, khususnya untuk komoditas Liquefied Petroleum Gas (LPG). Upaya penataan basis data ini telah dimulai sejak dua tahun lalu sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan penyaluran subsidi agar lebih tepat sasaran.
Langkah pembenahan data ini menjadi krusial menyusul adanya kebijakan pemangkasan kuota subsidi LPG. Pemerintah berupaya memastikan bahwa bantuan energi hanya dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sehingga anggaran negara dapat dikelola dengan lebih efisien dan tidak terjadi kebocoran distribusi di lapangan.
Untuk memperkuat validitas data, Kementerian ESDM akan melakukan integrasi data hasil penataan tersebut dengan basis data dari MyPertamina serta data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Sinkronisasi ketiga sumber data ini diharapkan dapat menciptakan satu sistem verifikasi yang terpadu dan akurat dalam mengidentifikasi profil penerima subsidi.
Dengan adanya penggabungan data ini, pemerintah memiliki instrumen kontrol yang lebih kuat untuk memantau konsumsi LPG bersubsidi di tingkat konsumen. Hal ini juga menjadi bagian dari transformasi digital layanan publik di sektor energi, di mana proses administrasi dan pengawasan beralih dari sistem manual menuju sistem digital yang lebih transparan.
Subsidi LPG 3 kg merupakan salah satu beban belanja negara terbesar dalam sektor energi di Indonesia. Mengingat tingginya permintaan domestik dan ketergantungan pada impor untuk memenuhi kebutuhan gas tersebut, efektivitas penyaluran subsidi menjadi prioritas utama pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi makro serta memastikan keadilan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah.






