Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkapkan temuan terkait status operasional sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat ribuan agen perjalanan yang tercatat dalam sistem namun tidak menunjukkan aktivitas operasional.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty, menjelaskan bahwa total PPIU yang terdaftar dalam sistem mencapai 3.631 perusahaan. Namun, dari jumlah tersebut, terdapat sekitar 1.500 travel umrah yang teridentifikasi tidak aktif. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi kementerian dalam memantau kualitas layanan bagi jemaah.
Kemenhaj menekankan pentingnya validasi data penyelenggara untuk memastikan bahwa setiap agen yang beroperasi benar-benar memiliki kapasitas dan komitmen dalam melayani calon jemaah. Penertiban data ini diharapkan dapat meminimalisir risiko munculnya travel bodong atau agen yang tidak bertanggung jawab yang dapat merugikan masyarakat.
Selain melakukan pendataan, kementerian juga terus mendorong peningkatan akreditasi bagi para penyelenggara. Hal ini bertujuan agar standar pelayanan ibadah umrah tetap terjaga dan para jemaah mendapatkan kepastian hukum serta kenyamanan selama menjalankan ibadah di Tanah Suci. Pengawasan ketat terhadap status keaktifan PPIU menjadi langkah preventif untuk menjaga ekosistem penyelenggaraan ibadah yang sehat dan transparan.
Umrah merupakan ibadah sunnah yang sangat diminati oleh umat Muslim di Indonesia, sehingga permintaan terhadap jasa agen perjalanan terus meningkat setiap tahunnya. Mengingat tingginya antusiasme masyarakat, pengawasan pemerintah terhadap legalitas dan rekam jejak agen perjalanan menjadi sangat krusial guna mencegah kasus penipuan atau penelantaran jemaah yang kerap terjadi akibat kurangnya verifikasi terhadap status aktif perusahaan penyelenggara.






