Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengambil langkah tegas dalam menata ulang infrastruktur di lingkungan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan). Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas), Mashudi, menegaskan komitmennya untuk melakukan penertiban terhadap seluruh bangunan yang berdiri tidak sesuai dengan peruntukannya.
Langkah pembongkaran ini dipandang perlu untuk memastikan bahwa seluruh fasilitas di dalam Lapas maupun Rutan digunakan sesuai dengan fungsi dan standar operasional yang telah ditetapkan. Penertiban bangunan yang menyalahi aturan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan fasilitas publik serta menjaga ketertiban di dalam area tahanan.
Dirjen Pas menekankan bahwa pengawasan terhadap aset negara, termasuk bangunan di lingkungan pemasyarakatan, harus diperketat. Hal ini dilakukan guna mencegah adanya penyalahgunaan fasilitas yang dapat mengganggu proses pembinaan warga binaan maupun mengancam keamanan dan keselamatan petugas serta tahanan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pembenahan menyeluruh dalam sistem pemasyarakatan. Dengan menghilangkan bangunan-bangunan yang tidak resmi atau tidak sesuai fungsi, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam manajemen sarana dan prasarana pemasyarakatan.
Sebagai informasi, Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan merupakan instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas pembinaan narapidana dan tahanan. Penataan infrastruktur yang tepat sangat krusial mengingat isu kelebihan kapasitas (overcapacity) yang sering terjadi di berbagai Lapas dan Rutan di Indonesia, sehingga pemanfaatan ruang yang efisien dan sesuai aturan menjadi prioritas utama untuk menjamin hak-hak dasar warga binaan.






