Nasional

Kemnaker Susun Peta Jalan Tata Kelola Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemnaker Susun Peta Jalan Tata Kelola Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini tengah mengambil langkah strategis dengan menyusun peta jalan atau roadmap terkait tata kelola Pekerja Rumah Tangga (PRT). Inisiatif ini dilakukan sebagai tindak lanjut nyata setelah disahkannya regulasi terbaru yang mengatur tentang perlindungan bagi para pekerja domestik.

Langkah penyusunan peta jalan ini menjadi krusial karena menjadi landasan operasional dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Melalui dokumen perencanaan tersebut, Kemnaker berharap dapat menciptakan sistem pengawasan dan tata kelola yang lebih terstruktur, sehingga hak-hak dasar para pekerja rumah tangga dapat terpenuhi dengan lebih baik dan terjamin secara hukum.

Fokus utama dari peta jalan ini adalah memastikan bahwa setiap ketentuan yang tertuang dalam undang-undang tersebut dapat diterjemahkan menjadi kebijakan teknis yang aplikatif di lapangan. Hal ini mencakup standarisasi kerja, mekanisme pengaduan, hingga pengawasan terhadap hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga agar tercipta lingkungan kerja yang sehat dan manusiawi.

Dengan adanya regulasi yang jelas dan peta jalan yang terukur, pemerintah berupaya menghapus berbagai praktik ketidakadilan yang selama ini sering dialami oleh pekerja domestik. Komitmen Kemnaker dalam mengawal implementasi UU ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sektor pekerjaan rumah tangga di Indonesia.

Sektor pekerjaan rumah tangga di Indonesia secara historis merupakan area yang rentan terhadap eksploitasi karena sifat pekerjaannya yang privat dan terjadi di dalam ruang domestik. Selama bertahun-tahun, isu mengenai upah layak, jam kerja yang tidak teratur, serta ketiadaan jaminan sosial menjadi tantangan utama. Kehadiran payung hukum yang kuat menjadi titik balik penting untuk menggeser paradigma pekerja rumah tangga dari sekadar pembantu menjadi pekerja yang memiliki hak-hak legal yang diakui oleh negara.

#Kemnaker#Pekerja Rumah Tangga#Hak Pekerja#Undang-Undang PRT#Ketenagakerjaan

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →