Keluarnya Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 mendapatkan respons positif dari berbagai kalangan. Regulasi terbaru ini dinilai membawa angin segar bagi ekosistem industri pertambangan di Indonesia, khususnya dalam memberikan ruang lebih luas bagi pelaku usaha dan pekerja lokal.
Ketua Institut Rakyat Indonesia (IRI), Yusuf Lakaseng, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, Kepmen ESDM 365/2026 menjadi instrumen penting yang mewajibkan korporasi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk lebih mengoptimalkan potensi sumber daya manusia dan vendor lokal dalam operasional bisnis mereka.
Kewajiban yang tertuang dalam aturan ini diharapkan dapat memutus ketergantungan sektor pertambangan terhadap tenaga ahli atau penyedia jasa asing jika kompetensi lokal sudah tersedia. Dengan adanya mandat yang jelas dari pemerintah, pengusaha lokal kini memiliki posisi tawar yang lebih kuat untuk masuk ke dalam rantai pasok perusahaan pertambangan besar yang beroperasi di wilayah Indonesia.
Lebih lanjut, kebijakan ini dipandang bukan sekadar regulasi administratif, melainkan langkah strategis untuk mendorong pemerataan ekonomi di daerah penghasil tambang. Keterlibatan aktif pekerja lokal diharapkan mampu menekan angka pengangguran di sekitar wilayah pertambangan sekaligus meningkatkan keterampilan teknis masyarakat setempat melalui transfer pengetahuan dari perusahaan pemegang IUP.
Implementasi Kepmen ESDM 365/2026 ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang saling menguntungkan antara korporasi besar dengan masyarakat lokal. Dengan demikian, kekayaan alam Indonesia tidak hanya memberikan keuntungan bagi investor, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan ekonomi rakyat di tingkat akar rumput.
Sektor pertambangan merupakan salah satu pilar utama ekonomi Indonesia yang memberikan kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Namun, isu mengenai dominasi tenaga kerja asing dan kurangnya keterlibatan vendor lokal seringkali menjadi tantangan dalam menciptakan dampak ekonomi yang inklusif di daerah terpencil tempat pertambangan beroperasi.






