Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 mendapatkan respons positif dari kalangan akademisi. Regulasi terbaru ini dianggap mampu memberikan ruang yang lebih luas bagi para pelaku usaha lokal serta tenaga kerja di daerah untuk berpartisipasi aktif dalam ekosistem ekonomi sektor pertambangan.
Menurut analisis para akademisi, kebijakan ini menjadi angin segar karena mampu mengikis hambatan yang selama ini menghalangi pengusaha kecil dan menengah di wilayah pertambangan untuk terlibat dalam rantai pasok industri. Dengan adanya Kepmen ini, diharapkan terjadi peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal yang lebih signifikan, sehingga dampak ekonomi dari aktivitas pertambangan tidak hanya dinikmati oleh perusahaan besar, tetapi juga merembes hingga ke lapisan masyarakat bawah.
Lebih lanjut, implementasi regulasi ini diprediksi akan memicu pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif. Keterlibatan pengusaha lokal dalam penyediaan jasa atau barang pendukung operasional tambang akan menciptakan efek pengganda (multiplier effect) bagi perekonomian wilayah. Hal ini tidak hanya meningkatkan pendapatan asli daerah, tetapi juga mendorong peningkatan kompetensi dan standar kualitas pelaku usaha lokal agar mampu bersaing di level yang lebih tinggi.
Namun, keberhasilan dari Kepmen ESDM Nomor 365 Tahun 2026 ini sangat bergantung pada pengawasan yang ketat dan transparansi dalam proses implementasinya di lapangan. Diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan pertambangan untuk memastikan bahwa peluang yang terbuka benar-benar dapat diakses oleh masyarakat lokal tanpa adanya praktik monopoli oleh pihak tertentu.
Sektor pertambangan merupakan salah satu pilar utama ekonomi Indonesia yang memberikan kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) negara. Sebagai negara dengan kekayaan mineral yang melimpah, pengelolaan sumber daya alam yang tepat melalui regulasi yang pro-rakyat menjadi kunci utama untuk mengubah kekayaan alam menjadi kesejahteraan sosial yang berkelanjutan bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang.






