Kegiatan pertambangan emas tanpa izin dilaporkan merajalela di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Praktik ilegal ini telah menimbulkan dampak signifikan, tidak hanya dari sisi kerusakan lingkungan tetapi juga kerugian finansial negara yang sangat besar.
Berdasarkan data yang dihimpun, aktivitas pengerukan emas secara ilegal di wilayah tersebut diperkirakan telah mencapai nilai fantastis, yakni sekitar Rp200 miliar. Besarnya angka ini menunjukkan skala operasi penambangan liar yang sudah sangat masif dan terorganisir di kawasan Sangihe.
Maraknya tambang emas ilegal ini menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum setempat. Selain tidak memberikan kontribusi pajak bagi pendapatan daerah dan negara, aktivitas pertambangan tanpa izin ini sering kali mengabaikan standar keselamatan kerja serta prosedur pengelolaan limbah yang ramah lingkungan.
Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa kekayaan alam di Sangihe dieksploitasi secara besar-besaran tanpa adanya pengawasan yang ketat. Hal ini memicu kekhawatiran akan terjadinya kerusakan ekosistem jangka panjang di wilayah kepulauan tersebut, mengingat lokasi penambangan yang sering kali bersinggungan dengan kawasan hutan atau lahan lindung.
Kawasan Sulawesi Utara, khususnya Kepulauan Sangihe, memang dikenal memiliki potensi sumber daya mineral yang melimpah, terutama emas. Namun, pengelolaan sumber daya alam yang tidak tertata dan maraknya pertambangan tanpa izin (PETI) sering kali menjadi isu klasik di berbagai wilayah Indonesia. Praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berisiko menimbulkan konflik sosial di masyarakat serta kerusakan alam yang sulit dipulihkan.






