Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Prof Otto Hasibuan, memberikan pesan mendalam bagi para advokat yang baru saja dilantik. Dalam arahannya, ia menekankan bahwa memulai karier sebagai penasihat hukum tidaklah mudah, terutama terkait dengan beban psikologis dan moral yang akan dihadapi di lapangan.
Prof Otto mengungkapkan bahwa setelah resmi menyandang status advokat, para praktisi hukum tersebut akan dipertemukan dengan berbagai situasi yang memicu pergumulan batin. Konflik internal ini biasanya muncul ketika seorang advokat harus berhadapan dengan dilema antara kewajiban profesional, kode etik, dan nurani pribadi dalam menangani berbagai kasus hukum.
Menurutnya, tantangan mental semacam ini merupakan bagian tak terpisahkan dari profesi advokat. Kemampuan untuk tetap teguh pada prinsip hukum sambil menjaga integritas menjadi kunci utama agar seorang pengacara tidak terombang-ambing oleh tekanan eksternal maupun konflik kepentingan yang mungkin muncul selama proses pendampingan klien.
Lebih lanjut, Prof Otto mengingatkan agar para advokat muda tidak hanya mengandalkan kecerdasan intelektual dalam memahami undang-undang, tetapi juga harus memiliki ketahanan mental yang kuat. Hal ini penting agar mereka mampu mengambil keputusan yang tepat dan bertanggung jawab di tengah situasi yang kompleks dan penuh tekanan.
Profesi advokat di Indonesia memiliki peran krusial sebagai bagian dari catur wangsa penegak hukum bersama polisi, jaksa, dan hakim. Sebagai profesi yang terhormat (officium nobile), advokat dituntut untuk memberikan bantuan hukum secara profesional guna menjamin hak-hak klien serta memastikan tegaknya keadilan dalam sistem peradilan pidana maupun perdata di Indonesia.






