Ekonomi

Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku Mulai Oktober 2026, Bagaimana Nasib Produk Non-Halal?

Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku Mulai Oktober 2026, Bagaimana Nasib Produk Non-Halal?

Pemerintah Indonesia telah menetapkan regulasi ketat terkait standarisasi produk yang beredar di pasar domestik. Terhitung mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk yang dipasarkan di wilayah Indonesia diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal.

Kebijakan ini mencakup berbagai sektor industri, dengan fokus utama pada tujuh kategori produk yang telah diatur dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Beberapa kategori utama yang menjadi sorotan dalam regulasi ini meliputi produk makanan, minuman, hingga produk kosmetik yang digunakan oleh masyarakat.

Implementasi kewajiban sertifikasi halal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta jaminan keamanan bagi konsumen, terutama bagi masyarakat Muslim yang menjadi mayoritas di Indonesia. Dengan adanya labelisasi yang jelas, konsumen diharapkan dapat lebih mudah mengidentifikasi produk yang sesuai dengan syariat agama mereka.

Namun, muncul pertanyaan mengenai nasib produk yang secara alami mengandung bahan tidak halal, seperti produk yang mengandung babi atau turunannya. Berdasarkan kerangka regulasi yang ada, produk non-halal tidak dilarang untuk beredar, namun wajib memberikan keterangan atau label yang jelas bahwa produk tersebut tidak halal. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekeliruan konsumsi dan tetap menjaga transparansi informasi produk di pasar.

Langkah pemerintah ini diharapkan dapat mendorong para pelaku usaha, baik skala besar maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk segera mempersiapkan diri dalam proses sertifikasi sebelum tenggat waktu yang ditentukan tiba.

#Sertifikasi Halal#UU JPH#BPJPH#Produk Halal#Regulasi Konsumen

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →