Ekonomi

Klarifikasi Bank Indonesia: Uang Rupiah Bertanda Tangan Purbaya Tetap Berlaku Sah

Klarifikasi Bank Indonesia: Uang Rupiah Bertanda Tangan Purbaya Tetap Berlaku Sah

Bank Indonesia memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status keabsahan uang kertas Rupiah yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pihak otoritas moneter menegaskan bahwa seluruh uang kertas dengan tanda tangan tersebut tetap berlaku sah sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepastian ini diberikan untuk merespons kekhawatiran atau pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat terkait validitas uang tersebut. Bank Indonesia menjamin bahwa tidak ada perubahan status hukum terhadap uang kertas yang telah beredar, sehingga masyarakat tidak perlu merasa ragu dalam melakukan transaksi jual beli menggunakan uang tersebut.

Selain memastikan keabsahannya, Bank Indonesia juga mengungkapkan bahwa proses pencetakan uang kertas dengan tanda tangan Purbaya akan tetap dilakukan. Langkah ini diambil guna memastikan ketersediaan uang kartal yang cukup untuk memenuhi kebutuhan transaksi tunai masyarakat di berbagai daerah.

Dengan demikian, peredaran uang tersebut akan terus berlanjut sesuai dengan perhitungan kebutuhan likuiditas di pasar. Masyarakat diimbau untuk tetap teliti dalam mengenali keaslian uang Rupiah dengan menerapkan prinsip 3D, yakni dilihat, diraba, dan diperiksa, guna menghindari risiko peredaran uang palsu.

#Bank Indonesia#Rupiah#Uang Kartal#Ekonomi#Keuangan

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →