Komisi III DPR RI secara resmi memberikan persetujuannya terhadap penunjukan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang baru. Keputusan strategis ini diambil guna menggantikan posisi Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah mengakhiri masa jabatannya.
Keputusan tersebut dicapai setelah melalui rangkaian proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Rapat pleno yang menentukan nasib calon Kapolri usulan Presiden tersebut dilaksanakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (1/10/2026).
Dalam rapat tersebut, para anggota Komisi III DPR melakukan pendalaman terhadap visi, misi, serta strategi yang akan diusung oleh Komjen Pol Suyudi Ario Seto dalam memimpin institusi Polri ke depan. Setelah melalui diskusi dan penilaian yang komprehensif, mayoritas anggota komisi menyatakan sepakat untuk memberikan lampu hijau bagi pelantikan Komjen Pol Suyudi.
Penunjukan pemimpin baru di Korps Bhayangkara ini diharapkan dapat membawa semangat baru dalam penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah Indonesia. Langkah selanjutnya kini berada di tangan Presiden untuk meresmikan pelantikan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri definitif.
Kapolri merupakan jabatan tertinggi dalam struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Institusi Polri memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas keamanan nasional, memberantas tindak kriminalitas, serta melakukan koordinasi lintas sektoral untuk memastikan ketertiban umum di tengah dinamika sosial politik Indonesia yang kompleks.






