Nasional

Komisi XIII DPR RI Desak Pembongkaran 10 Rumah Mewah di Lapas Cibinong

Komisi XIII DPR RI Desak Pembongkaran 10 Rumah Mewah di Lapas Cibinong

Komisi XIII DPR RI secara tegas meminta agar sepuluh unit hunian mewah yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, segera diratakan dengan tanah. Tindakan tegas ini diminta untuk dilaksanakan pada Rabu, 30 September 2026.

Permintaan pembongkaran ini muncul setelah adanya temuan mengenai fasilitas hunian yang dianggap tidak wajar dan terlalu mewah bagi seorang warga binaan. Menurut Komisi XIII, keberadaan rumah-rumah mewah tersebut mencederai prinsip keadilan dan kesetaraan di dalam lembaga pemasyarakatan, di mana seharusnya seluruh tahanan mendapatkan perlakuan dan fasilitas yang sesuai dengan standar regulasi yang berlaku tanpa adanya hak istimewa bagi pihak tertentu.

Langkah ini dipandang perlu sebagai bentuk koreksi atas manajemen pengelolaan Lapas Cibinong. DPR menekankan bahwa fungsi utama lembaga pemasyarakatan adalah untuk pembinaan dan rehabilitasi, bukan menjadi tempat tinggal yang memberikan kenyamanan berlebih yang jauh dari realitas kehidupan narapidana pada umumnya. Dengan meratakan bangunan tersebut, diharapkan tercipta transparansi dan integritas dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Selain sebagai bentuk penegakan aturan, tindakan ini juga diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran pengelola lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia agar tidak memberikan fasilitas khusus kepada narapidana tertentu, terutama mereka yang memiliki pengaruh atau kekuatan finansial. Komisi XIII berkomitmen untuk terus mengawasi proses eksekusi pembongkaran ini guna memastikan bahwa tidak ada lagi praktik serupa yang terjadi di lingkungan kementerian terkait.

#Lapas Cibinong#DPR RI#Korupsi Fasilitas#Hukum#Pemasyarakatan

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →