Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, melontarkan usulan terkait penyediaan fasilitas khusus bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas). Usulan tersebut mencakup pengadaan bilik asmara serta alat bantu seksual yang ditujukan untuk digunakan di sejumlah lapas di Indonesia.
Langkah ini dipandang sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan biologis para tahanan yang selama ini terpisah dari pasangan sah mereka dalam jangka waktu lama. Menurut Willy, pemenuhan hak-hak dasar, termasuk kebutuhan seksual, menjadi hal yang perlu dipertimbangkan dalam manajemen pengelolaan lapas guna menjaga stabilitas psikologis dan kesehatan mental para warga binaan.
Usulan ini muncul sebagai bentuk perhatian legislatif terhadap kondisi riil di dalam lapas, di mana tekanan mental akibat isolasi sosial dan kerinduan terhadap pasangan seringkali menjadi pemicu stres bagi narapidana. Dengan adanya fasilitas yang terukur dan teregulasi, diharapkan kualitas hidup warga binaan dapat terjaga selama menjalani masa hukuman.
Kendati demikian, implementasi dari usulan ini tentu memerlukan kajian mendalam terkait regulasi, pengawasan, serta standar operasional prosedur (SOP) yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas. Koordinasi antara DPR dan Kementerian Hukum dan HAM menjadi kunci utama apakah gagasan ini dapat direalisasikan dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar berupa masalah kelebihan kapasitas (overcapacity) yang kronis. Kondisi ini seringkali berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan kesehatan dan kesejahteraan narapidana. Isu mengenai hak-hak reproduksi dan kebutuhan biologis tahanan sebenarnya telah menjadi perdebatan panjang di berbagai negara, di mana beberapa negara maju telah menerapkan sistem kunjungan intim (conjugal visits) sebagai bagian dari proses rehabilitasi narapidana.






