Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan apresiasi yang mendalam terhadap keputusan Pemerintah Filipina yang memberikan pengampunan mutlak (absolute pardon) kepada warga negara Indonesia, Mary Jane Fiesta.
Keputusan ini dipandang sebagai langkah kemanusiaan yang sangat penting, mengingat Mary Jane sebelumnya terancam hukuman mati di Filipina. Komnas HAM menilai bahwa pemberian pengampunan ini merupakan wujud nyata dari penghormatan terhadap hak hidup manusia, yang merupakan hak paling mendasar dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Menurut Komnas HAM, langkah berani yang diambil oleh Pemerintah Filipina ini menunjukkan adanya kemauan politik untuk mengedepankan aspek kemanusiaan di atas prosedur hukum yang kaku. Hal ini diharapkan dapat menjadi preseden positif bagi penanganan kasus-kasus serupa di masa depan, di mana pertimbangan hak asasi manusia menjadi faktor penentu dalam pengambilan keputusan hukum.
Lebih lanjut, Komnas HAM menekankan bahwa kasus Mary Jane menjadi pengingat bagi masyarakat internasional mengenai kerentanan pekerja migran, terutama mereka yang menghadapi proses hukum di negara asing tanpa pendampingan hukum yang memadai. Pengampunan ini tidak hanya membebaskan seorang individu, tetapi juga memberikan pesan kuat mengenai pentingnya perlindungan hak asasi manusia lintas batas negara.
Sebagai penutup, Komnas HAM berharap kerja sama diplomatik antara Indonesia dan Filipina terus diperkuat guna memastikan perlindungan warga negara yang berada di luar negeri, terutama mereka yang terjerat kasus hukum berat, agar mendapatkan keadilan dan perlakuan yang manusiawi sesuai dengan standar internasional.






