Direktur Utama Agrinas, Joao, memberikan klarifikasi terkait jam operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Ia menegaskan bahwa layanan koperasi tersebut tidak akan dibuka selama 24 jam penuh setiap harinya.
Menurut Joao, mekanisme kerja di Kopdes Merah Putih akan diatur secara lebih fleksibel. Ia menjelaskan bahwa keputusan mengenai jam operasional harian serta pembagian jadwal kerja atau shift karyawan sepenuhnya menjadi kewenangan pengurus koperasi di masing-masing wilayah.
Langkah ini diambil untuk memastikan efektivitas pengelolaan sumber daya manusia di tingkat desa. Dengan menyerahkan wewenang pengaturan jadwal kepada pengurus, diharapkan operasional koperasi dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan kebutuhan serta kondisi lokal masyarakat setempat.
Kopdes Merah Putih diharapkan mampu menjadi pilar ekonomi desa yang memberikan kemudahan akses bagi para anggotanya dalam memperoleh berbagai layanan koperasi. Namun, efisiensi kerja tetap menjadi prioritas utama sehingga jam operasional tidak dipaksakan untuk berjalan sepanjang waktu.
Koperasi desa secara umum merupakan lembaga ekonomi rakyat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota melalui prinsip gotong royong. Di Indonesia, penguatan peran koperasi di tingkat desa menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mendorong kemandirian ekonomi lokal dan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap tengkulak atau pinjaman tidak resmi.





