Nasional

KOTRI Desak DPR Jamin Fleksibilitas Kerja Pengemudi Ojol Disabilitas dalam RUU PK

KOTRI Desak DPR Jamin Fleksibilitas Kerja Pengemudi Ojol Disabilitas dalam RUU PK

Koperasi Transportasi Rakyat Indonesia (KOTRI) melakukan audiensi dengan Komisi IX DPR RI guna membahas rencana pengaturan status pengemudi ojek online (ojol) yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Kasual (RUU PK). Dalam pertemuan tersebut, KOTRI memberikan perhatian khusus terhadap potensi risiko yang muncul bagi para pengemudi ojol, terutama mereka yang memiliki disabilitas.

Fokus utama dari aspirasi yang disampaikan KOTRI adalah mengenai pentingnya mempertahankan fleksibilitas kerja. Pihak koperasi mengkhawatirkan bahwa regulasi baru yang terlalu kaku dalam menentukan status kerja dapat membatasi ruang gerak para pengemudi. Bagi pengemudi ojol disabilitas, fleksibilitas waktu dan tempat kerja menjadi aspek krusial yang memungkinkan mereka untuk tetap produktif dan mandiri secara ekonomi di tengah keterbatasan fisik yang dimiliki.

KOTRI menekankan bahwa pengaturan status kerja dalam RUU PK seharusnya tidak menjadi beban tambahan atau penghambat bagi para mitra pengemudi. Sebaliknya, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai tanpa menghilangkan esensi dari model kerja kemitraan yang selama ini menjadi daya tarik utama sektor transportasi daring.

Melalui audiensi ini, KOTRI berharap Komisi IX DPR RI dapat mempertimbangkan perspektif pekerja lapangan, khususnya kelompok rentan, agar kebijakan yang dihasilkan nantinya benar-benar inklusif. Hal ini bertujuan agar transformasi regulasi ketenagakerjaan tidak justru memicu pengangguran baru atau membatasi akses kerja bagi penyandang disabilitas yang telah memiliki kemandirian finansial melalui platform ojek online.

Sebagai informasi, isu mengenai status hukum pengemudi ojol di Indonesia telah menjadi perdebatan panjang antara kategori mitra atau karyawan. Ketidakjelasan status ini seringkali berdampak pada terbatasnya akses jaminan sosial, kesehatan, dan perlindungan kerja, sehingga pemerintah dan legislatif terus berupaya merumuskan payung hukum yang tepat untuk menyeimbangkan kepentingan perusahaan aplikasi dengan kesejahteraan para pengemudi.

#KOTRI#DPR RI#Ojek Online#RUU PK#Disabilitas#Ketenagakerjaan

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →