Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons terkait adanya laporan mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. KPK menyatakan bahwa pihak Ombudsman Republik Indonesia memiliki kewenangan untuk melaporkan temuan tersebut jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Sebelumnya, Ombudsman mengungkapkan adanya indikasi pungutan liar dengan nominal yang cukup fantastis, yakni mencapai Rp 250 juta. Praktik ilegal ini diduga terjadi di lingkungan Rutan Pondok Bambu, yang merupakan salah satu lembaga pemasyarakatan dengan kapasitas besar di Jakarta.
KPK menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk korupsi, termasuk praktik pungli yang terjadi di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan. Langkah pelaporan dari Ombudsman dinilai penting agar kasus ini dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan yang lebih mendalam untuk mengungkap siapa saja oknum yang terlibat dalam skandal tersebut.
Keterlibatan Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik menjadi pintu masuk penting dalam mengidentifikasi maladministrasi yang berujung pada tindak pidana korupsi. Dengan adanya koordinasi antarlembaga, diharapkan pengawasan terhadap fasilitas penahanan dapat diperketat guna mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.
Sebagai informasi, Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia sering kali menjadi sorotan publik terkait isu integritas petugas dan pengelolaan fasilitas. Kasus pungli di lingkungan pemasyarakatan menjadi tantangan besar bagi pemerintah, mengingat kerentanan sistem pengawasan internal serta tingginya permintaan fasilitas tertentu oleh tahanan yang kerap dimanfaatkan oleh oknum petugas untuk mencari keuntungan pribadi.






