Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, memberikan sorotan tajam terhadap penunjukan Hasyim Asyari, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang kini mengemban amanah sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I.
Kritik yang dilayangkan Denny berkaitan erat dengan rekam jejak Hasyim Asyari saat memimpin KPU, khususnya dalam proses administrasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Umum Presiden 2024. Denny menilai bahwa peran Hasyim dalam meloloskan Gibran menjadi poin krusial yang patut diperhatikan dalam melihat dinamika penempatan jabatan publik saat ini.
Menurut Denny, proses pencalonan tersebut menyisakan catatan serius dalam sejarah hukum tata negara Indonesia, terutama terkait dengan legitimasi dan prosedur yang ditempuh saat itu. Oleh karena itu, pengangkatan Hasyim ke posisi strategis di BUMN seperti PTPN I dianggap sebagai hal yang menarik untuk dicermati lebih lanjut dalam konteks tata kelola pemerintahan dan etika jabatan.
Kritik ini muncul di tengah diskursus publik yang masih hangat mengenai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024, di mana KPU di bawah kepemimpinan Hasyim Asyari menjadi lembaga eksekutor yang mengesahkan pencalonan tersebut.
Sebagai informasi tambahan, PTPN I merupakan salah satu perusahaan perkebunan milik negara yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan komoditas pertanian di Indonesia. Sementara itu, KPU adalah lembaga independen yang bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pemilu di Indonesia, yang dalam beberapa tahun terakhir kerap menjadi pusat perhatian publik akibat berbagai sengketa hukum terkait syarat pencalonan pemimpin nasional.






