Pemerintah kerap kali mengambil langkah cepat dalam mengeksekusi berbagai program strategis dengan cara membentuk wadah atau lembaga baru. Pendekatan ini sering kali dipandang sebagai 'jalan pintas' untuk memotong birokrasi yang dianggap lamban, sehingga target capaian pemerintah dapat terealisasi dalam waktu yang lebih singkat.
Namun, strategi percepatan melalui pembentukan struktur baru ini menuai kritik tajam. Para pengamat menilai bahwa kecenderungan untuk selalu membuat lembaga baru setiap kali ada program prioritas justru dapat menjadi bumerang bagi tata kelola pemerintahan. Alih-alih meningkatkan efisiensi, langkah ini dikhawatirkan hanya menjadi solusi jangka pendek yang tidak menyentuh akar permasalahan birokrasi.
Salah satu risiko utama yang disoroti adalah potensi pengikisan kapasitas kelembagaan negara dalam jangka panjang. Ketika fungsi-fungsi penting dialihkan ke lembaga baru yang bersifat ad hoc atau sementara, lembaga pemerintah yang sudah ada menjadi terabaikan dan tidak berkembang. Hal ini menciptakan pola ketergantungan pada struktur baru yang mungkin tidak memiliki keberlanjutan organisasi yang kuat.
Lebih jauh lagi, tumpang tindih kewenangan antarlembaga sering kali menjadi konsekuensi yang tak terelakkan. Ego sektoral dan koordinasi yang buruk antarinstansi justru dapat menghambat implementasi program di lapangan. Oleh karena itu, penguatan kapasitas lembaga yang sudah ada dianggap jauh lebih efektif dan berkelanjutan dibandingkan terus-menerus menciptakan wadah baru demi mengejar kecepatan semata.
Dalam sistem administrasi publik, penguatan kelembagaan merupakan pilar utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Penguatan ini mencakup perbaikan proses bisnis, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga digitalisasi birokrasi agar pelayanan publik menjadi lebih transparan dan akuntabel tanpa harus mengubah struktur organisasi secara drastis.






