Nasional

Langgar Aturan, 18 Warga Negara Asing Dideportasi dari Bali

Langgar Aturan, 18 Warga Negara Asing Dideportasi dari Bali

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah warga negara asing (WNA) yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan keimigrasian di wilayah Bali. Dalam operasi pengawasan yang dilakukan pada periode 21 hingga 27 September 2026, sebanyak 18 orang WNA resmi dideportasi kembali ke negara asal mereka.

Berdasarkan data yang dihimpun, para warga asing tersebut teridentifikasi terlibat dalam berbagai pelanggaran serius. Di antaranya adalah keterlibatan dalam praktik prostitusi serta pelanggaran izin tinggal atau overstay. Tindakan deportasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban serta menegakkan aturan hukum bagi setiap warga asing yang berkunjung ke Indonesia.

Proses pemulangan para WNA ini dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif untuk memastikan bukti pelanggaran yang dilakukan. Pihak Imigrasi menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan toleransi terhadap perilaku warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun mereka yang melakukan tindakan yang melanggar norma hukum dan sosial di wilayah Bali.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wisatawan mancanegara lainnya agar lebih disiplin dalam mematuhi regulasi keimigrasian yang berlaku. Pengawasan ketat akan terus ditingkatkan, terutama di kawasan wisata yang menjadi pusat konsentrasi warga asing, guna memastikan stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat lokal.

#Imigrasi Ngurah Rai#Deportasi WNA#Bali#Pelanggaran Izin Tinggal#Hukum Keimigrasian

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →