Nasional

Langgar Aturan, 18 Warga Negara Asing Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Langgar Aturan, 18 Warga Negara Asing Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah warga negara asing (WNA) yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah kerjanya. Sebanyak 18 orang WNA resmi dideportasi dalam periode waktu 21 hingga 27 September 2026.

Langkah pengusiran ini merupakan tindak lanjut dari operasi patroli keimigrasian yang telah dilaksanakan sebelumnya. Petugas melakukan penyisiran intensif di berbagai titik lokasi strategis pada rentang waktu 15 hingga 20 September 2026 guna memastikan kepatuhan para pendatang asing terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

Dari total 18 orang yang dideportasi, terdapat temuan signifikan terkait penyalahgunaan izin tinggal. Sebanyak 10 orang WNA teridentifikasi terlibat dalam aktivitas prostitusi, yang jelas melanggar ketentuan izin tinggal maupun norma hukum yang berlaku di wilayah tersebut.

Otoritas imigrasi menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing akan terus diperketat. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang dapat mengganggu ketertiban umum serta menjaga integritas aturan keimigrasian di Bali, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Bali sebagai destinasi wisata dunia memang kerap menjadi magnet bagi jutaan wisatawan mancanegara setiap tahunnya. Namun, tingginya arus kunjungan ini sering kali dibarengi dengan tantangan pengawasan terhadap WNA yang menyalahgunakan visa kunjungan untuk bekerja secara ilegal maupun terlibat dalam tindak kriminal. Oleh karena itu, penguatan patroli rutin menjadi strategi utama pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan sektor pariwisata dan penegakan hukum di wilayah perbatasan dan destinasi wisata.

#Imigrasi Ngurah Rai#Deportasi WNA#Pelanggaran Visa#Bali#Keimigrasian

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →