Nasional

Lapas Cibinong Bongkar 10 Bangunan Mewah di Dalam Penjara

Lapas Cibinong Bongkar 10 Bangunan Mewah di Dalam Penjara

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengambil langkah tegas dengan membongkar sejumlah fasilitas bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan standar hunian warga binaan. Sebanyak 10 unit bangunan yang dikategorikan sebagai klaster mewah tersebut diratakan dengan tanah pada Rabu (30/9).

Tindakan pembongkaran ini merupakan bagian dari upaya penertiban lingkungan internal Lapas guna memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi narapidana tertentu. Keberadaan fasilitas mewah di dalam lembaga pemasyarakatan dianggap mencederai prinsip keadilan dan kesetaraan bagi seluruh warga binaan yang menjalani masa hukuman.

Proses eksekusi pembongkaran dilakukan secara menyeluruh terhadap sepuluh titik bangunan yang menjadi sorotan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak menyalahgunakan wewenang maupun fasilitas negara untuk kepentingan pribadi di lingkungan Lapas.

Selain menjaga integritas institusi, penertiban ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan lahan di dalam Lapas Cibinong agar lebih fungsional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pihak pengelola Lapas berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat guna mencegah munculnya kembali praktik serupa di masa mendatang.

Secara umum, isu mengenai fasilitas mewah atau 'sel eksklusif' di lembaga pemasyarakatan sering kali menjadi sorotan publik di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan tantangan besar dalam pemberantasan korupsi dan pungutan liar di lingkungan penjara, di mana integritas petugas dan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) menjadi kunci utama dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang transparan dan manusiawi.

#Lapas Cibinong#Bogor#Penjara#Kemenkumham#Berita Kriminal

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →