Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi mengumumkan keputusan untuk tidak mengubah Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan nasabah perbankan. Suku bunga penjaminan tersebut dipastikan tetap berada pada level 3,75 persen.
Kebijakan ini berlaku menyeluruh bagi nasabah yang menyimpan dananya, baik di bank umum maupun di Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Keputusan strategis ini diambil setelah melalui proses pembahasan mendalam dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang digelar pada 28 September 2026.
Berdasarkan ketetapan tersebut, tarif bunga penjaminan 3,75 persen ini mulai berlaku efektif sejak 1 Oktober 2026 dan akan terus diterapkan hingga periode 31 Januari 2027 mendatang. Langkah ini menunjukkan konsistensi LPS dalam menjaga stabilitas simpanan nasabah di tengah dinamika ekonomi yang ada.
Dengan bertahannya suku bunga penjaminan ini, para nasabah diharapkan dapat memperoleh kepastian mengenai keamanan dana mereka yang disimpan di lembaga perbankan, sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan penjaminan yang telah ditetapkan oleh LPS.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan serta turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia. Kehadiran LPS memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menabung di bank, karena jika sebuah bank mengalami kegagalan atau dicabut izin usahanya, LPS akan mengganti simpanan nasabah sesuai dengan batas maksimal penjaminan dan ketentuan yang berlaku.






