Ekonomi

Mengurai Batasan Antara Risiko Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi di BUMN

Mengurai Batasan Antara Risiko Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi di BUMN

Diskusi mendalam mengenai batasan antara kerugian akibat risiko bisnis dan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi sorotan utama dalam ajang Brand Equity Forum. Acara yang diselenggarakan oleh The Iconomics Media ini berlangsung pada Rabu, 16 September 2026, bertempat di Gedung Serba Guna Oryza, Perum Bulog, Jakarta.

Dalam forum tersebut, para pakar hukum dan aparat kepolisian memberikan penjelasan mengenai kompleksitas dalam menentukan apakah sebuah kerugian finansial di BUMN merupakan dampak dari keputusan bisnis yang berisiko atau merupakan hasil dari tindakan korupsi yang sengaja dilakukan. Hal ini menjadi krusial mengingat BUMN beroperasi dalam ranah bisnis yang dinamis namun tetap terikat pada aturan pengelolaan keuangan negara.

Para narasumber menekankan pentingnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta kepatuhan terhadap prosedur operasional standar (SOP). Jika seorang pemimpin BUMN mengambil keputusan berdasarkan analisis risiko yang matang, dilakukan secara transparan, dan tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, maka kerugian yang timbul seharusnya dipandang sebagai risiko bisnis.

Di sisi lain, aparat penegak hukum menegaskan bahwa indikasi korupsi muncul apabila terdapat penyalahgunaan wewenang, manipulasi data, atau pengabaian prosedur yang sengaja dilakukan untuk mencapai keuntungan pribadi. Dengan adanya garis pemisah yang jelas antara risiko bisnis dan tindak pidana, diharapkan para direksi BUMN dapat lebih berani dalam melakukan inovasi dan ekspansi bisnis tanpa dihantui ketakutan yang tidak perlu, selama seluruh langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

#BUMN#Korupsi#Risiko Bisnis#Hukum#Tata Kelola Perusahaan

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →