Nasional

Menko Pangan Tegaskan Status Kontrak Manajer Koperasi Desa Merah Putih Berlaku Dua Tahun

Menko Pangan Tegaskan Status Kontrak Manajer Koperasi Desa Merah Putih Berlaku Dua Tahun

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memberikan klarifikasi terkait status kepegawaian bagi manajer yang akan mengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ia menegaskan bahwa posisi manajer dalam struktur organisasi tersebut tidak bersifat permanen, melainkan menggunakan sistem kontrak kerja.

Zulkifli menjelaskan bahwa para manajer Koperasi Desa Merah Putih akan berstatus sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Adapun jangka waktu kontrak yang ditetapkan adalah selama dua tahun. Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan koperasi berjalan secara profesional dan terukur dalam mencapai target yang telah ditetapkan pemerintah.

Penggunaan sistem PKWT ini dimaksudkan agar terdapat evaluasi berkala terhadap kinerja para pengelola di tingkat desa dan kelurahan. Dengan demikian, pemerintah dapat memantau efektivitas program penguatan pangan melalui koperasi desa serta memastikan bahwa manajer yang terpilih memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan lapangan.

Lebih lanjut, Menko Pangan menekankan bahwa fokus utama dari kehadiran Koperasi Desa Merah Putih adalah untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat desa melalui tata kelola distribusi dan produksi pangan yang lebih efisien. Oleh karena itu, pemilihan manajer akan dilakukan dengan seleksi yang ketat guna menjamin keberhasilan program strategis ini dalam jangka panjang.

Koperasi desa merupakan salah satu pilar ekonomi kerakyatan di Indonesia yang bertujuan untuk memutus rantai distribusi pangan yang terlalu panjang. Dengan adanya penguatan manajemen melalui koperasi, diharapkan petani dapat memperoleh harga jual yang lebih layak, sementara konsumen di tingkat desa mendapatkan akses pangan dengan harga yang lebih terjangkau.

#Koperasi Desa#Zulkifli Hasan#Ketahanan Pangan#PKWT#Ekonomi Desa

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →