Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal untuk melanjutkan persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Sidang yang menjadi perhatian publik tersebut dijadwalkan akan kembali digelar pada Rabu, 30 September 2026.
Fokus utama dalam persidangan mendatang adalah memasuki agenda pembuktian. Tahapan ini menjadi krusial karena para pihak yang bersengketa diharapkan dapat menghadirkan bukti-bukti kuat serta saksi-saksi guna mendukung dalil atau argumentasi hukum yang telah diajukan sebelumnya. Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam proses hukum ini adalah persoalan terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka.
Proses pembuktian di Mahkamah Konstitusi merupakan tahap penting untuk menguji validitas klaim yang diajukan oleh pemohon. Melalui agenda ini, hakim konstitusi akan memeriksa dokumen, surat, maupun keterangan saksi untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, atau terdapat cacat administrasi yang dapat memengaruhi hasil pemilihan umum.
Keputusan MK nantinya akan menjadi ketetapan hukum yang mengikat dan final, sehingga proses pembuktian ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres 2024 tersebut.






