Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Telekomunikasi yang diajukan oleh pemohon terkait mekanisme perpindahan operator seluler. Inti dari gugatan tersebut adalah tuntutan agar pengguna layanan telekomunikasi mendapatkan jaminan untuk tetap menggunakan nomor telepon yang sama meskipun mereka memutuskan untuk berpindah ke operator seluler lain.
Dalam putusannya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima. Penolakan ini didasari oleh penilaian hukum bahwa gugatan yang diajukan oleh pemohon dinilai tidak memenuhi syarat formal yang telah ditetapkan dalam prosedur pengajuan uji materi di MK. Akibatnya, pokok permasalahan mengenai hak pengguna untuk mempertahankan nomor telepon saat migrasi operator tidak diperiksa lebih lanjut oleh hakim.
Keputusan ini berarti bahwa regulasi mengenai perpindahan operator seluler di Indonesia saat ini masih tetap mengacu pada aturan yang berlaku, tanpa adanya perubahan mandat hukum yang mewajibkan operator untuk menjamin kemudahan perpindahan nomor antar-provider sebagaimana yang diharapkan oleh penggugat. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri telekomunikasi untuk tetap menjalankan prosedur administrasi yang sudah ada saat ini.
Secara umum, isu perpindahan operator tanpa ganti nomor atau yang dikenal dengan istilah Mobile Number Portability (MNP) merupakan fitur yang sudah diterapkan di banyak negara maju. Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetisi antar-operator seluler sehingga perusahaan dipacu untuk meningkatkan kualitas layanan demi menjaga loyalitas pelanggan. Di Indonesia, isu ini sering muncul seiring dengan tuntutan konsumen akan fleksibilitas dalam memilih penyedia layanan telekomunikasi yang paling efisien dan terjangkau.






