Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan gambaran mengenai perkembangan industri asuransi syariah di Indonesia. Dalam proyeksi terbarunya, OJK memperkirakan akan terdapat sekitar 41 perusahaan asuransi syariah yang beroperasi secara penuh atau full-fledged pada akhir tahun 2026 mendatang.
Kenaikan jumlah perusahaan asuransi syariah ini berkaitan erat dengan proses pemisahan atau spin-off dari unit syariah yang sebelumnya berada di bawah naungan perusahaan asuransi konvensional. Langkah transformasi ini diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan serta meningkatkan tata kelola perusahaan yang lebih fokus pada prinsip-prinsip syariah dalam memberikan layanan perlindungan risiko kepada masyarakat.
Kendati demikian, OJK mencatat adanya ketimpangan pertumbuhan antara sektor asuransi dan reasuransi syariah. Berbeda dengan sektor asuransi yang diprediksi akan berkembang pesat, industri reasuransi syariah saat ini dilaporkan masih sangat terbatas. Hingga saat ini, tercatat baru terdapat satu pemain yang bergerak di bidang reasuransi syariah.
Kesenjangan ini menjadi tantangan tersendiri bagi ekosistem keuangan syariah di tanah air. Kehadiran lebih banyak perusahaan reasuransi syariah dinilai penting untuk mendukung distribusi risiko yang lebih efisien bagi perusahaan-perusahaan asuransi syariah yang jumlahnya terus bertambah, sehingga stabilitas keuangan industri secara keseluruhan dapat terjaga.
Asuransi syariah sendiri merupakan mekanisme perlindungan risiko yang mengedepankan prinsip tolong-menolong (ta'awun) antar peserta. Berbeda dengan asuransi konvensional yang berbasis pengalihan risiko, asuransi syariah menggunakan konsep berbagi risiko, sehingga pengelolaan dan pembagian hasilnya dilakukan sesuai dengan syariat Islam.






