Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance. Keputusan berat ini diambil setelah lembaga pengawas keuangan tersebut menilai bahwa perusahaan pembiayaan atau multifinance tersebut sudah tidak dapat lagi disehatkan kondisinya.
Langkah pencabutan izin ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta melindungi kepentingan konsumen. Dengan status izin usaha yang telah dicabut, PT Credit Saison Indonesia Finance kini tidak diperbolehkan lagi menjalankan aktivitas operasional bisnis pembiayaan di wilayah Indonesia.
Meski izin usahanya telah berakhir, OJK menegaskan bahwa PT Credit Saison Indonesia Finance tetap memiliki tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi. Perusahaan diwajibkan untuk segera menyelesaikan seluruh kewajiban finansial dan administratifnya kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses penyelesaian kewajiban ini diharapkan dapat berjalan transparan dan akuntabel guna meminimalisir dampak negatif bagi para nasabah maupun mitra bisnis yang bekerja sama dengan perusahaan tersebut selama ini.
Sektor multifinance di Indonesia merupakan bagian penting dari industri jasa keuangan non-bank yang berperan dalam penyediaan kredit konsumer dan modal kerja bagi masyarakat. OJK secara rutin melakukan pengawasan ketat terhadap rasio kesehatan perusahaan pembiayaan untuk memastikan bahwa setiap lembaga keuangan memiliki permodalan yang cukup dan tata kelola risiko yang baik guna menghindari risiko sistemik dalam ekonomi nasional.






