Ombudsman Republik Indonesia mengonfirmasi ketidakhadirannya dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) yang seharusnya berlangsung pada hari Senin. Pertemuan tersebut dijadwalkan untuk membahas tindak lanjut dari kegiatan inspeksi mendadak atau sidak yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong.
Rapat yang melibatkan Komisi XIII DPR RI ini sedianya menjadi forum penting untuk membedah temuan-temuan di lapangan serta mengevaluasi kinerja pengelolaan Lapas Cibinong. Namun, karena satu dan lain hal, pihak Ombudsman tidak dapat bergabung dalam diskusi yang direncanakan tersebut.
Absennya lembaga pengawas eksternal ini menjadi perhatian, mengingat peran krusial Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk di lingkungan pemasyarakatan. Rapat bersama Komisi XIII DPR RI biasanya bertujuan untuk menyinkronkan data temuan lapangan dengan langkah kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah maupun legislatif guna memperbaiki sistem pelayanan di dalam lapas.
Sebagai lembaga negara yang memiliki mandat pengawasan, kehadiran Ombudsman dalam rapat-rapat koordinasi dengan DPR sangat dinantikan untuk memastikan bahwa rekomendasi perbaikan pelayanan publik dapat terimplementasi dengan tepat sasaran, terutama dalam menangani isu-isu sensitif seperti kondisi hunian dan hak-hak warga binaan di lembaga pemasyarakatan.






