Ombudsman Republik Indonesia memberikan klarifikasi terkait ketidakhadirannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas mengenai dugaan keberadaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut menyatakan bahwa hingga saat ini, mereka belum menerima surat undangan resmi untuk menghadiri agenda rapat tersebut.
Ketiadaan undangan resmi menjadi alasan utama mengapa pihak Ombudsman tidak hadir dalam pertemuan bersama DPR RI. Meskipun demikian, Ombudsman menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghalangi komitmen mereka dalam mengawal isu pelayanan publik, termasuk pengawasan terhadap fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan.
Syafrida, selaku perwakilan dari Ombudsman RI, menegaskan bahwa pihaknya tetap terbuka untuk berkoordinasi dengan legislatif. Ia menyampaikan bahwa Ombudsman telah melakukan pengawasan terhadap permasalahan yang terjadi dan siap memaparkan hasil temuan tersebut kepada DPR RI dalam forum yang tepat.
Langkah transparansi ini diambil guna memastikan bahwa setiap dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas di Lapas Cibinong dapat ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. Ombudsman berharap adanya komunikasi yang lebih efektif antara lembaga negara agar proses pengawasan terhadap kualitas pelayanan publik dapat berjalan maksimal tanpa kendala administratif.
Sebagai lembaga negara yang memiliki mandat pengawasan, Ombudsman RI berperan penting dalam memastikan tidak ada maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia. Pengawasan terhadap Lapas menjadi krusial mengingat seringnya muncul isu mengenai ketimpangan fasilitas bagi warga binaan, yang jika terbukti, dapat mencederai prinsip keadilan dan supremasi hukum di dalam sistem pemasyarakatan.






