Nasional

Ombudsman Kritik Penghancuran Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Diduga Hapus Barang Bukti

Ombudsman Kritik Penghancuran Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Diduga Hapus Barang Bukti

Ombudsman Republik Indonesia melayangkan kritik keras terkait tindakan penghancuran sejumlah bangunan mewah yang berada di dalam kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Komisioner Ombudsman, Fikri Yasin, mengungkapkan kekecewaannya atas langkah perataan bilik-bilik mewah tersebut. Menurutnya, tindakan penghancuran bangunan yang dilakukan secara tergesa-gesa tersebut justru mengindikasikan adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti fisik yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas di dalam lapas.

Fikri menilai bahwa seharusnya bangunan-bangunan tersebut dipertahankan terlebih dahulu sebagai objek pemeriksaan guna mengidentifikasi sejauh mana pelanggaran prosedur terjadi dan siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan serta penggunaan fasilitas mewah bagi narapidana tersebut.

Penghancuran bangunan ini dianggap kontraproduktif terhadap proses pengawasan yang sedang berjalan. Ombudsman menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan harus dijunjung tinggi, sehingga setiap temuan penyimpangan harus diproses melalui jalur hukum dan pemeriksaan yang tepat, bukan dengan cara menghilangkan jejak fisik.

Lapas Klas II A Cibinong sendiri menjadi sorotan setelah terungkap adanya fasilitas hunian yang tidak sesuai dengan standar perlakuan narapidana pada umumnya, yang seharusnya mendapatkan perlakuan setara tanpa adanya keistimewaan berdasarkan status sosial maupun ekonomi.

#Ombudsman RI#Lapas Cibinong#Korupsi Lapas#Hukum#Bogor

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →