Upaya pengawasan mendadak atau sidak yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia terhadap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9) dilaporkan sempat menemui hambatan. Dalam proses tersebut, pihak Ombudsman mengaku mengalami kesulitan untuk masuk dan melakukan pemeriksaan secara langsung di lokasi.
Menanggapi situasi tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat mengambil langkah komunikasi dengan pihak Ombudsman Jakarta Raya. Manuver ini dilakukan guna menjembatani kendala akses yang terjadi di lapangan, sehingga proses pengawasan terhadap fasilitas pemasyarakatan tersebut dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Koordinasi antara Kanwil Ditjenpas Jawa Barat dan Ombudsman Jakarta Raya menjadi kunci dalam mengurai hambatan administratif maupun teknis yang muncul saat tim pengawas mencoba melakukan inspeksi mendadak. Langkah komunikasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa fungsi kontrol eksternal terhadap lembaga negara tetap berjalan efektif tanpa mengabaikan protokol keamanan yang berlaku di lingkungan Lapas.
Kejadian ini menekankan pentingnya sinergi antara lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman dengan instansi pembina seperti Kanwil Kemenkumham guna memastikan transparansi dan kualitas pelayanan publik di dalam lembaga pemasyarakatan tetap terjaga.






