Nasional

Ombudsman Temukan Dugaan Pungutan Liar di Lapas Cibinong

Ombudsman Temukan Dugaan Pungutan Liar di Lapas Cibinong

Ombudsman Republik Indonesia mengungkap adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Temuan ini menjadi sorotan serius mengingat fungsi Lapas yang seharusnya memberikan pelayanan publik yang bersih dan transparan bagi warga binaan serta keluarganya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, temuan tersebut didapatkan setelah pihak Ombudsman melakukan serangkaian wawancara mendalam dengan sejumlah keluarga warga binaan. Para keluarga yang berkunjung ke Lapas Cibinong memberikan keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang yang tidak resmi dalam proses pelayanan di lembaga pemasyarakatan tersebut.

Praktik pungli di lingkungan lembaga pemasyarakatan menjadi perhatian khusus karena sering kali menyasar masyarakat kelas menengah ke bawah yang ingin menjenguk atau memberikan kebutuhan pokok bagi anggota keluarganya yang sedang menjalani masa tahanan. Hal ini dinilai mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan melanggar hak-hak masyarakat dalam mendapatkan layanan publik tanpa biaya tambahan ilegal.

Atas temuan ini, Ombudsman menekankan pentingnya pengawasan internal yang lebih ketat di lingkungan Lapas Cibinong agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Pihak berwenang diharapkan dapat menindak tegas oknum petugas yang terbukti melakukan pungutan liar demi menjaga integritas institusi pemasyarakatan di mata masyarakat.

Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia secara umum masih menghadapi tantangan besar terkait masalah kelebihan kapasitas (overcapacity) dan pengawasan petugas. Isu pungutan liar sering kali muncul sebagai dampak dari lemahnya sistem pengawasan internal serta kurangnya transparansi dalam prosedur administrasi pelayanan kunjungan, yang kemudian menjadi celah bagi oknum petugas untuk mencari keuntungan pribadi.

#Ombudsman#Lapas Cibinong#Pungutan Liar#Korupsi#Pelayanan Publik

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →