Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengungkap adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu. Praktik ilegal tersebut diduga berkaitan erat dengan pemberian izin penggunaan telepon genggam atau ponsel bagi para warga binaan di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, nilai pungutan liar yang teridentifikasi mencapai angka yang fantastis, yakni sekitar Rp250 juta. Temuan ini menjadi sorotan tajam karena penggunaan perangkat komunikasi elektronik secara resmi dilarang bagi tahanan, namun diduga menjadi komoditas perdagangan oleh oknum tertentu di lingkungan Rutan.
Kegiatan pengawasan di Rutan Pondok Bambu ini dilakukan secara bersamaan dengan agenda inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (23/9). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan menyeluruh terhadap kualitas pelayanan publik dan penegakan disiplin di lembaga pemasyarakatan.
Ombudsman menegaskan bahwa segala bentuk pungutan tidak resmi di lingkungan pemerintahan, terutama di lembaga penegakan hukum dan pemasyarakatan, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih. Temuan ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi proses investigasi lebih lanjut untuk mengidentifikasi oknum yang terlibat serta memperbaiki sistem pengawasan internal di Rutan Pondok Bambu agar kejadian serupa tidak terulang kembali.






