Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, memberikan pesan mendalam bagi para advokat yang baru saja dilantik untuk memulai karier profesional mereka. Menurutnya, dunia advokasi bukanlah jalan yang mudah, karena para praktisi hukum akan kerap berhadapan dengan berbagai pergumulan batin dalam menjalankan tugasnya.
Otto menekankan bahwa profesi advokat dikenal sebagai 'officium nobile' atau profesi yang mulia. Oleh karena itu, setiap advokat berkewajiban untuk menjaga marwah profesinya dengan berpegang teguh pada prinsip kehormatan. Integritas menjadi kunci utama agar seorang advokat tidak mudah goyah saat menghadapi tekanan atau dilema moral dalam menangani perkara hukum.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tanggung jawab seorang advokat tidak hanya terbatas pada pembelaan terhadap klien, tetapi juga pada penegakan keadilan dan kebenaran. Dengan menjaga kehormatan diri dan profesi, seorang advokat diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi sistem peradilan di Indonesia serta mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat.
Keberanian untuk tetap berada di jalur yang benar, meskipun harus menghadapi tantangan berat, menjadi pembeda antara advokat yang sekadar bekerja dengan mereka yang benar-benar mengabdi pada nilai-nilai kemanusiaan dan hukum. Otto berharap para advokat muda dapat menginternalisasi prinsip ini sejak awal langkah mereka di dunia hukum.
Profesi advokat di Indonesia memiliki peran strategis sebagai bagian dari catur wangsa penegak hukum bersama polisi, jaksa, dan hakim. Sebagai penasihat hukum, advokat berfungsi sebagai penyeimbang dalam proses peradilan untuk memastikan hak-hak terdakwa atau penggugat terpenuhi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga tercipta putusan yang adil dan transparan.






