Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, Sumatera Barat, mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal. Warga negara Malaysia tersebut resmi dideportasi setelah diketahui tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan atau overstay selama 157 hari.
Proses deportasi ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kabupaten Agam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak memiliki dokumen izin tinggal yang sah untuk tetap berada di Indonesia setelah masa berlaku izin sebelumnya berakhir. Pelanggaran administratif ini menjadi dasar bagi otoritas imigrasi untuk memulangkan WNA tersebut ke negara asalnya.
Pihak Imigrasi Agam menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing di wilayah Sumatera Barat terus diperketat guna memastikan seluruh WNA mematuhi regulasi yang berlaku. Tindakan deportasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi warga asing lainnya agar lebih disiplin dalam mengurus dokumen keimigrasian dan melaporkan keberadaan mereka kepada instansi terkait.
Selain proses pemulangan, pihak imigrasi juga melakukan pendataan dan pemeriksaan mendalam untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum lain yang dilakukan oleh WNA tersebut selama menetap di wilayah Agam. Seluruh prosedur deportasi dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Secara umum, pengawasan orang asing di Indonesia diatur ketat melalui Undang-Undang Keimigrasian untuk menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum. Pelanggaran izin tinggal, atau yang dikenal dengan istilah overstay, merupakan salah satu pelanggaran paling umum yang sering ditemukan, di mana sanksinya dapat berupa denda administratif hingga tindakan deportasi dan pencekalan masuk kembali ke wilayah Indonesia.






