Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Moh Jumhur Hidayat, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat. Langkah ini diambil karena peran krusial masyarakat adat dalam menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah tempat tinggal mereka.
Menurut Jumhur, masyarakat adat memiliki pengetahuan lokal yang sangat mendalam mengenai tata cara pengelolaan alam. Mereka dinilai sebagai pihak yang paling memahami mekanisme terbaik untuk memelihara, menjaga, serta melestarikan lingkungan hidup agar tetap berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Pengakuan pemerintah terhadap peran masyarakat adat ini diharapkan dapat memperkuat upaya konservasi alam di Indonesia. Dengan memberikan perlindungan dan pengakuan, diharapkan praktik-praktik tradisional yang ramah lingkungan dapat terus berjalan tanpa adanya gangguan, sehingga kelestarian hutan dan sumber daya alam di berbagai daerah tetap terjaga.
Upaya perlindungan ini juga menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam menghadapi tantangan perubahan iklim global. Dengan memberdayakan masyarakat adat sebagai garda terdepan pelestari lingkungan, pemerintah optimis target pemulihan ekosistem dan penurunan emisi karbon dapat tercapai secara lebih efektif melalui pendekatan berbasis komunitas.






