Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan kebijakan baru terkait pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pelaku usaha atau pedagang yang beroperasi di platform e-commerce. Kebijakan ini dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada 1 November 2026 mendatang.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa langkah pemungutan pajak ini akan menyasar para pedagang online yang memanfaatkan layanan marketplace. Implementasi kebijakan ini dilakukan setelah melalui proses penundaan sebelumnya, guna memastikan kesiapan sistem serta koordinasi antara pemerintah dan penyelenggara platform digital.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan terjadi peningkatan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital yang pertumbuhannya sangat pesat. Pemerintah berupaya menciptakan keadilan usaha (level playing field) antara pedagang konvensional yang sudah lama berkewajiban membayar pajak dengan para pelaku usaha di ekosistem digital.
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, mengingat volume transaksi perdagangan elektronik di Indonesia terus mengalami peningkatan signifikan setiap tahunnya. Para pelaku usaha diimbau untuk mulai mempersiapkan administrasi perpajakan mereka agar proses transisi pada akhir 2026 dapat berjalan lancar tanpa kendala teknis.
Perdagangan elektronik atau e-commerce telah menjadi pilar penting dalam ekonomi digital Indonesia, yang didorong oleh tingginya penetrasi internet dan penggunaan ponsel pintar. Transformasi perilaku konsumen dari belanja luring ke daring telah mendorong pertumbuhan berbagai skala usaha, mulai dari UMKM hingga perusahaan besar, sehingga pengawasan pajak di sektor ini menjadi krusial bagi stabilitas fiskal negara.






