Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kebijakan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja di Indonesia. Program bantuan finansial ini ditargetkan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja yang memenuhi kriteria penerima bantuan.
Setiap penerima manfaat akan mendapatkan dana subsidi sebesar Rp900.000. Berdasarkan rencana yang telah disusun, penyaluran bantuan subsidi upah ini dijadwalkan akan terealisasi pada kuartal keempat tahun 2026.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya bagi para pekerja yang terdampak oleh dinamika ekonomi. Dengan adanya tambahan dana tersebut, diharapkan beban pengeluaran harian para pekerja dapat terbantu, sehingga stabilitas konsumsi rumah tangga tetap terjaga.
Proses distribusi bantuan ini nantinya akan dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah guna memastikan bantuan tepat sasaran dan sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan sesuai dengan data kepesertaan yang valid.






