Pemerintah Republik Indonesia berencana menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi jutaan pekerja di seluruh tanah air. Program bantuan sosial ini ditargetkan akan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja yang memenuhi kriteria penerima manfaat.
Setiap penerima bantuan dijadwalkan akan mendapatkan dana subsidi sebesar Rp900 ribu. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya bagi para pekerja yang terdampak oleh dinamika ekonomi saat ini.
Berdasarkan rencana yang telah disusun, penyaluran BSU ini diproyeksikan berlangsung pada kuartal keempat tahun 2026. Untuk merealisasikan program skala besar tersebut, pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang cukup signifikan, yakni mencapai hampir Rp12 triliun.
Dana tersebut diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran harian para pekerja dan memberikan stimulus ekonomi bagi rumah tangga penerima manfaat. Pemerintah mengimbau para pekerja untuk memantau informasi resmi mengenai persyaratan dan mekanisme pendaftaran agar bantuan dapat tersalurkan dengan tepat sasaran.
Bantuan Subsidi Upah merupakan instrumen kebijakan fiskal yang sering digunakan pemerintah Indonesia untuk memitigasi dampak kenaikan harga barang dan jasa atau penyesuaian upah minimum. Program serupa biasanya diintegrasikan dengan data BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh pekerja aktif yang masuk dalam kategori pendapatan rendah.






